Jakarta - Tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk motor sudah berlaku sejak awal bulan Februari 2020 di Jakarta, dan sedikitinya sekitar 1.900 pelanggar terjaring.
Mulai tanggal 1 Februari 2020 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk Motor.
"Sejak diberlakukannya tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk motor perharinya rata-rata 100 pelanggaran tertangkap kamera," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, dilansir MotorPlus-online.com, Rabu (19/02/2020).
Artinya selama 19 hari diberlakukannnya tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk Motor ada 1900 pelangar yang tertangkap kamera ETLE.
Untuk menangani pelanggaran dengan ETLE di wilayah hukum Polda Metro Jaya dikendalikan petugas back office dari ruang TMC Polda Metro Jaya.
Sebanyak 57 kamera ETLE berada di jalan protokol dan beberapa di jalur busway yang dimonitor oleh petugas back office yang berada di TMC Polde Metro Jaya.
Petugas yang bekerja sebagai back office di ruang TMC Polda Metro Jaya terbagi menjadi 3 shift karena kamera ETLE bekerja selama 24 jam.
Masing masing shift terdiri dari dari 14 petugas untuk mengawal 57 kamera ETLE yang berada di jalan. Didukung dengan server yang besar sehingga tidak masalah untuk mengcapture banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh bikers.